Wednesday, April 18, 2007

Paparan Umum Undang-Undang No.12 tahun 2006


Pada tgl 17 April 2007 tapatnya jam 14.00 di KBRI Buenos Aires diadakan sosialisasi Paparan Umum Undang-undang No. 12 tahun 2006.
Adapun penjelasan sosialisasi ini adalah tentang:




Bpk Duta besar Sunten Manurung
dan Bpk Alamsyah dari Bid Konsuler.


  • Masalah kewarganegaraan RI saat ini telah diatur oleh UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI yg menggantikan UU No. 62 tahun 1958.
  • UU No. 12 tahun 2006 disamping mengatur tentang siapa yang dapat dikategorikan sebagai WNI, juga mengatur hal-hal yang dapat menyebabkan hilangnya kewarganegaraan RI.
  • Walaupun kewarganegaraan dapat dinyatakan hilang berdasarkan sebab2 tertentu yg dinyatakan oleh UU tersebut, pihak yg kehilangan kewarganegaraan RI masih memilki peluang untuk mendapatkan kembali.
  • Dalam keadaan khusus, UU ini dapat dikatakan sebagai UU yang juga mengatur tentang status kewarganegaraan anak yang lahir dari hasil perkawinan campuran. Disamping itu, berdasarkan keadaan tertentu pula anak2 yg lahir dari hasil perkawinan campuran memiliki peluang untuk memegang dua kewarganegaraan (dwi-kewarganegaraan) secara terbatas hingga yg bersangkutan berusia 18 tahun.
  • UU ini memiliki daya perlindungan dan kepastian hukum yg sangat baik bagi WNI. Mengingat UU ini cukup komprehensif, maka terdapat beberapa ketentuan pelaksana yang ditetapkan dalam bentuk peraturan pemerintah dan peraturan menteri hukum dan HAM.
  • UU ini sangat perlu disosialisasikan mengingat salah satu sebab diantaranya adalah terdapat begitu banyak WNI yang melakukan perkawinan campuran, serta WNI yang tinggal di luar wilayah RI dan perlu mengetahuinya.
Melalui sosiali yang dilakukan KBRI, diharapkan dapat diberikan gambaran umum bagi para subjek dimaksud yg berada di wilayah akreditasi KBRI Buenos Aires, serta sekaligus untuk menampung masukan-masukan yang mungkin dijumpai dalam prakteknya yg terkait dengan implementasi UU itu sendiri.